Tandaseru — Tim gabungan Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, mengamankan empat penambang emas diduga ilegal di Dusun Paceda Desa Akedotilou, Kecamatan Oba Tengah.

Pelaku yang diamankan masing-masing adalah BA (50 tahun), MM (43 tahun), RM (40 tahun) dan SA (32 tahun). Keempatnya diamankan di hutan pedalaman sekitar Dusun Paceda, Kamis (18/10) sekira pukul 09:00 WIT.

Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat mengatakan, sebelum mengamankan empat orang terduga pelaku penambang ilegal, polisi terlebih dulu melakukan mapping wilayah sekaligus mengecek kebenaran informasi yang diterima.

“Setelah dicek dan dipastikan, anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Yury, Jumat (20/10).

Mantan Wadir Krimum Polda Malut ini bilang, di lokasi polisi mengamankan satu terduga pelaku yang sedang memasak di camp. Polisi langsung memeriksa serta mengamankan barang bukti.

Terduga pelaku itu mengakui tiga rekannya sedang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di salah satu bukit sekitar pondok.