“Merupakan senjata tajam dan mengenai bagian perut korban yang terdapat organ vital adalah sebagai kesengajaan insyaf akan kemungkinan telah menghendaki matinya korban,” jelasnya.
Vonis ini sendiri lebih rendah dibandingkan tuntutan pidana dari Penuntut Umum Kejari.
“Menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 14 tahun,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan