Saya jadi ingat sekian tahun lalu, saat masih mengurusi sebuah institusi pemerintah daerah di bidang pendidikan. Usai sebuah kegiatan, pimpinan kegiatan biasanya membagi honor panitia yang nominal dan jabatan kepanitiaannya tertulis di daftar pelaksanaan kegiatan (DPA). Nama saya sebagai pimpinan tidak tertera di situ, tetapi sudah pasti saya menerima nominal “SHU” atau sisa hasil usaha, istilah yang diadopsi dari perusahaan yang bermakna selisih belanja kegiatan, yang lebih tebal amplopnya. Saya bilang ke pimpinan kegiatan bahwa saya mendapatkan nominal yang lebih besar dari anda tetapi status “halalnya” paling rendah karena tidak tertulis tegas dalam dokumen pelaksanaan kegiatan. Bisa jadi, ini adalah hasil dari memangkas item kegiatan lain hingga honor peserta, misalnya. Dia senyum-senyum salah tingkah, meski maksud saya hanya bercanda.
Kita menghendaki, sebagai lembaga penyelenggara dari sebuah kegiatan berskala nasional dan strategis serta punya risiko teramat besar itu, KPU harus diberikan kepastian sepasti-pastinya tentang nominal dan status pendanaan sebagai instrumen pendukung utama.
Jangan seperti yang dialami saya tadi, mendapatkan nominal yang besar tetapi dengan status yang “remang-remang” karena hanya merupakan hasil dari kesepakatan panitia pelaksana kegiatan itu dan dari sumber yang belum jelas bagi saya hingga saat ini. Wallahua’lam. (*)
Tinggalkan Balasan