Oleh: Anwar Husen

Kolomnis/Tinggal di Tidore

_______

HARI ini, Kamis, 19 Oktober 2023, menandai pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden ke Komisi Pemilihan Umum RI dalam kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di 14 Februari tahun depan. Semua dinamika dan euforianya telah kita tahu hingga saat ini melalui berbagai macam sumber informasi. Dan bukan ini yang mau saya tulis, tetapi soal “tarik-menarik” nominal “dana” pemilu di daerah oleh KPUD selaku penyelenggara dan pemerintah daerah di Maluku Utara.

Saya dan mungkin kita semua telah tahu soal ini dari berita media akhir-akhir ini. Hampir di setiap momentum begini, “perseteruan” antara KPUD dan pemerintah daerah selalu muncul mewarnai headline berbagai media massa.Tak hanya itu, seorang karib memberi informasi bahwa pembahasan soal ini di sebuah pemerintah daerah bahkan hingga memicu disharmoni antarsesama petinggi di level pengambil keputusan. Belum juga termasuk tarik-menarik di level lembaga perwakilan rakyat (DPRD).

Karena sedikit kesal dengan berita-berita media yang saya lupa hitung banyaknya dan saya anggap berita yang tak ada “bobot” ini, saya pernah berkomentar di sebuah WAG, kalau tidak ada uang sebaiknya lembaga penyelenggara ini dibubarkan saja, berapa pun biaya yang diperlukan belum tentu menjamin kualitas pelaksanaan pemilu menjadi lebih baik dari waktu ke waktu kalau sistem penganggarannya saja seperti begini.

Tidak hanya karib yang sering memberi bocoran soal pemicu “konflik” di level petinggi pemerintahan daerah tadi, karib lain yang bekerja di sekretariat di lembaga penyelenggara pemilu di sebuah daerah, juga sering memberi informasi soal-soal kesekretariatan hingga belanjanya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pemilu di daerah itu, di level yang “rasional” menurut dia.

Tapi bagi saya, itu tak penting. Lagi pula itu urusan mereka. Hanya secara pribadi saya merasa ada hal yang “aneh”, lucu hingga memalukan, di luar urusan regulasi, prosedur, tata cara, serta persentase nominal dana hibah dari APBD.

Komisi Pemilihan Umum adalah lembaga yang dibentuk dan bertugas melaksanakan pemilihan umum secara nasional, bersifat tetap, mandiri, independen atau non partisan. KPU melaksanakan tugas khusus yang diasumsikan independen, yang tak boleh dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam istilah lain menurut ahli hukum, dia adalah state auxiliary agencies.