Kebijakan Bupati Frans Manery, kata dia, melalui dinas ini telah membenturkan masyarakat Desa Luari. Sebab, selama Plt Kades menjabat kurang lebih 6 bulan kondisi sosial masyarakat di desa sudah berjalan kondusif.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Naftali Gita ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi di lapangan, baik secara administrasi maupun faktual.

“Dasarnya pemberhentian karena aduan masyarakat. Dan beberapa poin itu sudah diselesaikan. Ketika kami melakukan monitoring dan evaluasi sudah sesuai maka alasan apa lagi sehingga kita tidak mengaktifkan dia kembali,” ujarnya.

Menurut Naftali, ia tak bermaksud membela Zulhaji sebab pengaktifan ini juga masih dalam pengawasan. Bahkan Zulhaji pun dilarang memberhentikan perangkat desa.

“Dan dia juga harus memberikan kenyamanan melalui konsolidasi dengan masyarakat sehingga tidak ada lagi sekat di masyarakat. BPD yang melakukan penolakan juga harus memiliki dasar kajian apa untuk penolakan yang dimaksud. Pemdes juga harus diakui berdasarkan UU Nomor 6 sehingga perlu didengar, tapi ada pertimbangan fakta juga,” jelasnya.

“Besok kami juga akan melakukan pertemuan antarmasyarakat dan pemdes untuk memberikan keterangan atas pengaktifan kembali kepala desa yang dinonaktifkan sementara. Tentu harapan kami agar tidak ada persoalan di desa lagi yang merugikan masyarakat desa setempat,” tandas Naftali.