Menurutnya, IKA Unkhair telah terbentuk di lima kabupaten/kota Malut. IKA Unkhair berjumlah 6000-an, dari segi jumlah merupakan kekuatan besar dari Unkhair Ternate.
“Unkhair merupakan salah satu kampus yang memiliki kontribusi terbesar di Malut. Dengan demikian, bagi alumni tak boleh melupakan kontribusi terhadap kehadiran provinsi di Malut, termasuk kabupaten/kota,” tambahnya.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Unkhair Jamal Hi. Arsyad, SH., MH mengatakan pelaksanaan pengukuhan IKA Unkhair dilanjutkan dengan sosialisasi hukum bertujuan.
“Pertama, memperkuat pengetahuan, pemahaman fungsi hukum dalam pengawasan pengelolaan keuangan daerah, dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, sebagai wadah sharing akademisi, praktisi hukum dan pemerintah daerah, terkait pengetahuan, pemahaman dalam pengelolaan keuangan daerah yang baik dan pencegahan tindak pidana korupsi. Ketiga, penguatan tata kelola keuangan daerah di Kabupaten Halsel yang bebas dari Korupsi. Keempat, membantu mewujudkan Pemda Halsel, sebagai daerah dengan pengelolaan keuangan yang baik agar dapat mewujudkan pemerintahan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” paparnya.
Dia bilang, hukum merupakan suatu sistem peraturan di dalamnya yang terdapat norma-norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan mengendalikan perilaku manusia agar menjaga ketertiban dan keadilan.
“Salah satu fungsi hukum di masyarakat adalah berfungsi sebagai sarana kontrol sosial, keadaan ini hukum memberi batasan tingkah laku masyarakat yang menyimpang, dan akibat yang harus diterima dari penyimpangan itu,” pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Warek lII Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni, Abdul Kadir Kamaluddin, SP., M. Si, membacakan Surat Keputusan Rektor Nomor 4736 tentang Pembentukan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Khairun.
Tinggalkan Balasan