“Karena ASN itu bebas dari konflik kepentingan, bebas intervensi, bebas pengaruh, tidak memihak, objektif dan adil. Setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” ujarnya.
Dampak yang terjadi ketika ASN tidak netral dalam Pemilu dan Pilkada, kata Alfred, adalah diskriminasi layanan.
“Ketika ASN tidak netral, dikhawatirkan lebih mengutamakan pelayanan kepada kelompoknya maupun afiliasi politiknya, kesenjangan dalam lingkungan ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan dan ASN menjadi tidak profesional,” akunya.
Adapun jenis dan penyebab pelanggaran dalam netralitas ASN pada aspek politik ada 19 poin, salah satunya adalah kampanye atau sosialisasi melalui media sosial seperti posting, komentar, share dan like. Berikutnya, menghadiri deklarasi pasangan calon, ikut sebagai pelaksana kampanye, terlibat dalam kegiatan kampanye dan lainnya.
Untuk sanksi bagi ASN, Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyebutkan apabila ASN sebagai pelaksana kampanye/tim kampanye dan terbukti melanggar aturan kampanye, maka dijerat dengan Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Tinggalkan Balasan