Ketua Bawaslu La Umar La Juma saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, dana hibah Bawaslu diatur dalam Surat Keputusan Bawaslu Nomor 195 Tahun 2022 tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pilkada, Gubernur, Bupati dan atau Wali Lota dan PMK Nomor 49 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

“Kami secara kelembagaan dan saya secara pribadi menyampaikan terima kasih atas adanya kesepakatan dan kelancaran penandatanganan dana hibah Pilkada tahun 2024,” ucapnya.

“Dengan pembiayaan ini, Bawaslu Pulau Taliabu tetap teguh dan tegas menjalankan tugas dan wewenang tentang pengawasan, pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilihan,” pungkas La Umar.