“Tersangka diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimum penjara selama 20 tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan