Sementara itu, Sultan Tidore Husain Alting Sjah mengingatkan perusahaan tambang agar benar-benar melakukan aktivitas pertambangan sesuai kaidah dan regulasi. Terutama aktivitas pasca tambang untuk mengurangi kerusakan lingkungan.

“Karena apapun yang kita lakukan hari ini akan dimintai pertanggungjawaban oleh Pencipta kelak. Sebagai rakyat asli Maluku Utara, saya berkewajiban mengingatkan tentang persoalan ini,” ucapnya.

Sekadar diketahui, perusahaan tambang yang mendapat KATAM Awards adalah yakni PT Harita Nickel, PT Nusa Halmahera Mineral, PT Tekindo Energy, PT Smart Marsindo, dan PT Mineral Trobos. Sementara 12 media massa yang menerima KATAM Awards adalah Nuansa Media Group, Tandaseru, Halmahera Post, Kaidah Malut, Halmahera Raya, Posko Malut, Cermin Malut, Kalesang, Jala Malut, Seputar Malut, Malut Post, dan Malut Satu.