“Klien kami hanya sifatnya bermohon maka harus jaksa lebih teliti menggali fakta-fakta. Pemohon sebenarnya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebelum pihak-pihak lain dalam hal ini dana yang mengalir dimintai pertanggungjawaban pidana terlebih dahulu,” sambung Zulkifli.

Untuk itu, sebagai kuasa hukum pihaknya meminta agar kejaksaan jangan mengulur waktu dan memperpanjang masa penahanan.

“Kami kuasa hukum di kedua belah pihak tadi juga sudah berkonfirmasi, kami juga meminta pihak kejaksaan segera mempercepat proses agar klien kami cepat mendapat kepastian hukum,” pungkasnya.