Menurutnya, kliennya dalam kasus tersebut hanya pemohon, sehingga kejaksaan harus melihat kasusnya lebih ke perdata, bukan pidana. Sebab, kata dia, sebagai pemohon sifatnya hanya bermohon. Diberikan atau tidak, itu wewenang pemerintah daerah.

“Dan penempatan lahannya di mana itu juga wewenangnya pemda. Maka dari itu klien kami lagi-lagi sampaikan bahwa surat permohonan sudah jelaskan dalam BAP,” sambung Zulkifli.

Lebih jauh ia menjelaskan, surat permohonan yang dikeluarkan kliennya itu atas perintah pemerintah daerah, salah satunya adalah dua tersangka lain.

“Maka dalam hal ini klien kami sebenarnya tidak tahu menahu lahannya diberikan ke mana,” tuturnya.

Pemohon dalam kajiannya, Zulkifli berujar, hanya bisa dijadikan sebagai saksi, bukan ditetapkan sebagai tersangka. Maka dari itu kuasa hukum dan keluarga menyesalkan hal tersebut.

“Makanya dijelaskan tadi dan sempat ada perdebatan juga tadi di dalam katanya klien kami yang menunjukkan lokasi itu dan itu tidak benar. Dan klien kami sudah menjelaskan secara detail,” ujarnya.