Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara dalam waktu dekat bakal menetapkan tersangka baru kasus korupsi anggaran Rp 1,2 miliar yang diterima PT Alga Kastela dari holding company Perusda Ternate Bahari Berkesan.

Dalam kasus ini, tiga mantan direktur Perusda telah menjadi terpidana.

Aspidsus Kejati Ardian ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan hasil audit sudah keluar.

“Hasil sudah keluar. Kita periksa saksi ahli baru kita tetapkan tersangka,” kata Ardian, Rabu (4/10).

Sekadar diketahui, Pemerintah Kota Ternate memberikan penyertaan modal ke Perusda TBB tahun 2015-2019 senilai Rp 20 miliar lebih. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Malut, kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 7 miliar lebih.