Sekadar diketahui, Polda telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini yakni PPK berinisial IR, Direktur Cabang PT WKK berinisial RM, Konsultan Supervisi berinisial RT, dan Konsultan Supervisi/Pengawasan berinisial RM.
Keempatnya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Tinggalkan Balasan