Mirjan bilang, tindakan sewenang-wenang dan tanpa dasar yang dilakukan para “petugas keamanan” itu menurut hematnya adalah tindakan melawan hukum. Tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pemerasan dan pungutan liar sebagaimana diatur Pasal 368 ayat (1) KUHPidana.
“Untuk itu hal ini harus menjadi atensi buat Pak Wali Kota dan Satgas Pungli Kota Ternate agar mengusut tuntas adanya dugaan pungutan liar ini untuk ditindaklanjuti dipertayakan dan dimintai pertanggungjawaban terhadap oknum-oknum tersebut,” pungkasnya.



Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.