Melalui Surat Nomor 500.10.3.2/3047/G tertanggal 22 September 2023 perihal Permohonan Penyelidikan dan Usulan Penetapan KBAK, Gubernur berharap Badan Geologi segera menurunkan timnya ke Malut.

“Jadi langkah awal penetapan geopark bisa dimulai dari penetapan Kawasan Bentang Alam Karst dulu. Langkah ini juga demi kepastian hukum atas usaha pertambangan dan aktivitas lainnya di kawasan tersebut,” tandas Fachruddin.