Politikus Partai Perindo itu memaparkan, pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
“Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan serta melakukan pemulihan lingkungan hidup berupa pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; pengisolasian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; penghentian sumber pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; dan/atau cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” jabarnya.
Membuang limbah ataupun sisa hasil penggalian ke sungai maupun laut, kata dia, harus memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
“Dan itu hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan. Bukan hanya berdasarkan perintah lisan Wakil Gubernur,” tegasnya.
Ia menambahkan, orang yang membuang limbah tanpa izin dikenakan sanksi sebagaimana diatur Pasal 104 UU 32/2009, yakni pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Tinggalkan Balasan