Hasil rapat Banmus tersebut menyimpulkan dilakukan cek list kelengkapan administrasi seluruh surat PAW dari partai.
“Pada rapat Banmus berikut akan dibahas lagi terkait tindaklanjut hasil cek list kelengkapan dokumen untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai aturan perundang-undangan,” jelasnya.
“Yang baru jalan (PAW) dari PKB, karena tindak lanjut putusan Badan Kehormatan yang sudah dilakukan pengumuman saat paripurna kemarin,” pungkas Aldhy.
Ibu-Anak di-PAW
Proses yang sama juga telah dilakukan PDIP terhadap ibu dan anak, Muttiara dan Astri. Astri dipecat berdasarkan SK DPP PDI Perjuangan Nomor 873/KPTS/DPP/VIII/2023 tentang Pemecatan Astri Tiarasari Yasin dengan Tidak Hormat dari Keanggotaan Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 12 Agustus 2022. PAW-nya disetujui lewat Surat DPP PDI Perjuangan Nomor 5378/IN/DPP/VIII/2023 perihal Persetujuan PAW Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara tertanggal 21 Agustus 2023.
Posisi putri Wakil Gubernur M Al Yasin Ali itu berpeluang digantikan oleh Afina Abd Rahim, peringkat suara sah calon urutan terbanyak ketiga setelah Astri pada Pileg lalu.
Berdasarkan salinan keputusan KPU Provinsi Maluku Utara Nomor 25/PL.01.7-Kpt/82/Prov/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Tahun 2019, Afina Abd Rahim memperoleh 2.819 suara sah calon. Sementara Astri peringkat urutan terbanyak kedua dengan 10.372 suara sah calon setelah Rahmawati Muhammad yang juga duduk sebagai Anggota DPRD Malut.
“Proses (PAW Astri) sudah diajukan ke Gubernur,” ujar Sekretaris DPRD Malut Abubakar Abdullah.
Tinggalkan Balasan