Tandaseru — Front Bumi Loko mendesak pemerintah pusat mencabut izin usaha pertambangan (IUP) yang mengepung Pulau Mangoli, Kabupaten Kepulauan Sula. Desakan ini disuarakan dalam aksi di Kota Ternate, Kamis (21/9).
Dalam isi selebaran yang dibagikan massa aksi disebutkan, dampak pertambangan terhadap lingkungan adalah menurunnya produktivitas lahan, terjadinya erosi dan sedimentasi, terjadinya pergerakan tanah atau longsor, dan terganggunya hewan maupun tumbuhan.
Tidak hanya itu, yang tidak kalah pentingnya adalah bisa terganggunya kesehatan masyarakat dan berdampak terhadap perubahan iklim mikro, sekaligus terhadap adat istiadat masyarakat setempat.
Ketua Koordinator Front Bumi Loko, Haris Buamona, mengatakan pada tahun 2018 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan izin usaha produksi 10 perusahaan pertambangan. Total wilayah atau area produksi perusahaan pertambangan bijih besi itu seluas 83.635,94 hektare.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sambungnya, perusahaan yang telah memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) survei eksplorasi di antaranya PT Aneka Mineral Utama, PT Wira Bahana Perkasa, PT Bintani Megah Indah dan PT Indo Mineral Sejahtera.
“Pada tanggal 16 Agustus pihak PT Indo Mineral telah melakukan pengkaplingan di Desa Kou, Kecamatan Mangoli Timur, Kepulauan Sula, secara serampangan, karena patok dengan kode KA sebanyak 40 dan KB 44 diduga ada manipulasi izin,”ungkapnya.
Tinggalkan Balasan