Begitu pintu terbuka, korban yang tengah duduk langsung ditikam pelaku di dadanya sebanyak dua kali. Merasa sakit, korban lalu keluar mengamankan diri.

“Saat ini korban sedang dirawat di RSUD Weda,” jelasnya.

Tersangka, sambung Faidil, dinilai telah melakukan tindak pidana berat.

“Dan dikenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” tandasnya.