Tandaseru — Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menetapkan mantan Dirut Perumda Aman Mandiri berinisial RMY (46 tahun) dan Bendahara berinisial MTR (50 tahun) sebagai tersangka, Rabu (20/9).

Mereka ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana perumda milik Pemkot Tidore itu.

Penetapan ini berdasarkan surat Kepala Kejari Tidore Kepulauan Nomor Tap 18/Q.2.11/Fd.1/09/2023 dan Tap 19/Q.2.11/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Kepala Kejari Faisal Arifuddin mengatakan, penetapan tersangka tersebut didahului dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 152 tanggal 22 Mei 2023.

“Kedua tersangka melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menggunakan dana penyertaan modal pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan untuk kepentingan pribadi di luar kegiatan usaha Perumda Aman Mandiri,” kata Faisal.

Modus tersangka, sambungnya, yaitu membuat pertanggungjawaban fiktif untuk menutupi penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Akibatnya, pemerintah daerah Kota Tidore Kepulauan rugi sebesar Rp 3.020.648.000,00.