Tandaseru — Kejari Pulau Morotai, Maluku Utara, menunggu berkas P19 tersangka kasus narkotika berinisial TZH dari Satnarkoba Polres.
“P19 itu waktunya diberikan 14 hari, jadi masih sekitar 10 hari,” kata Kepala Kejari Sobeng Suradal kepada tandaseru.com, Selasa (19/9).
Sobeng mengungkapkan, jika berdasarkan berkas BAP dari penyidik Satnarkoba, tersangka diringkus di pelabuhan Imam Lastori Daruba pada Mei 2023.
“Tapi waktu ditangkap yang bawa barang bukti kami tidak tahu,” ungkapnya.
Narkoba tersebut, kata dia, dikirim dari Ternate ke Morotai.
“Jadi dia tidak tahu kalau barang yang dibawa itu isinya narkoba, dia hanya dititipin. Ini keterangan dari BAP. Kalau dari berkas perkara yang ngirim itu kakaknya tersangka, dia seorang narapidana juga,” terangnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.