“Kita jual dengan sesuai harga keadaan sekarang, yang mungkin 1 meter persegi Rp 2-3 juta sekarang,” timpal dia.

Konoras bilang, pihaknya menghargai putusan pengadilan tinggi. Namun, karena putusannya dianggap keliru, seperti penentuan nilai pembayaran lahan harus mendapat penghitungan tim appraisal.

“Jadi di situ kekeliruannya Pengadilan Tinggi Maluku Utara mengikuti kehendak pemerintah kota yang berdasarkan kepada NJOP, nah tanah itu bukan NJOP karena itu bukan untuk kepentingan umum,” pungkas dia.