“Yang baik itu jika investor asing datang dan merekrut pekerja lokal. Mereka dapat untung dengan usahanya, kita untung dengan adanya lapangan pekerjaan yang diciptakan,” sambung Ilham.

Dengan kondisi seperti ini, Wakil Direkur III AIKOM Ternate ini menyatakan bahwa Pasal 45 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan sebuah peraturan yang memiliki dampak penting terhadap berbagai aspek kebijakan ketenagakerjaan dan investasi di Indonesia. Salah satu ketentuan dalam UU tersebut, seperti yang disebutkan, adalah mengenai kewajiban pihak yang mempekerjakan TKA untuk menunjuk tenaga kerja lokal sebagai pendamping dalam rangka alih teknologi dan keahlian.

“Untuk itu perlu dilakukan transfer of knowledge di setiap perusahan yang mempekerjakan TKA,” tegasnya.

Merujuk UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut, ia mempertanyakan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Maluku Utara yang menggunakan TKA sudah sejauh mana mengimplementasikan Pasal 45 undang-undang tersebut.

“Hal ini harus diberikan penjelasan kepada publik Maluku Utara terkait dengan pendampingan TKA terhadap tenaga kerja lokal untuk alih teknologi dan keahlian. Jangan sampai tenaga kerja lokal tidak menjadi tenaga kerja terdidik dan terlatih mengingat operasional perusahaan-perusahaan di Maluku Utara memiliki izin operasi yang sangat panjang,” paparnya.

“Saya mengharapkan kepada seluruh publik Maluku Utara terutama akademisi, serikat pekerja, APINDO, media dan pihak-pihak yang peduli terhadap tenaga kerja lokal kita untuk selalu mengawal dan mengontrol pemerintah dan perusahaan-perusahan yang mempekerjakan TKA untuk berkomitmen untuk mengimplementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut,” tandas Ilham.