Tandaseru — Sekretaris SPSI Provinsi Maluku Utara Ilham Djufri mempertanyakan nasib tenaga kerja lokal di tengah kepungan tenaga kerja asing (TKA).
Ilham menyatakan, Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan kebijakan mempermudah orang asing bekerja di Indonesia. Namun di sisi lain beleid ini justru berdampak negatif terhadap nasib tenaga kerja lokal.
“Saya khawatir, justru kemudahan bagi masuknya TKA malah berdampak negatif terhadap tenaga kerja lokal,” ujarnya, Minggu (17/9).
Alasan pemerintah menerbitkan perpres, kata dia, untuk menarik investasi dan memperbaiki perekonomian. Tetapi, melihat sejauh ini investor asing dimanjakan oleh pemerintah dengan berbagi kebijakan.
Ilham menilai mudahnya TKA bekerja di Indonesia justru juga dapat menimbulkan berbagai tindak kriminal, seperti masuknya barang ilegal, paham, hingga ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Kemungkinan itu bisa terjadi lantaran pemerintah hingga saat ini memiliki keterbatasan mengawasi TKA.
“Lebih dari itu, saya juga meragukan masuknya TKA dapat menciptakan lapangan pekerjaan bagi angkatan kerja di Indonesia. Terlebih, jumlah pengangguran di Indonesia merupakan persoalan terbesar hingga saat ini,” tukasnya.
Tinggalkan Balasan