“Pentingnya mempersatukan perspektif dalam pengawasan di internal pemerintah maupun laporan pengaduan di Malut,” tandasnya.

Sementara Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam sambutannya menyampaikan, tindak penanganan perkara korupsi pidana dilaksanakan oleh satuan kerja Kejagung, kejati dan kejari serta cabang kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Penanganan perkara tindak pidana korupsi menyangkut laporan atau pengaduan oleh pemerintahan daerah secara secara umum dilaksanakan satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

Hal ini sejalan dengan arahan Pasal 1 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia yaitu merupakan lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang. Selanjutnya, dalam Pasal 30 ayat (1) huruf d mengatur tentang tugas dan wewenang Kejaksaan untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, termasuk tindak pidana korupsi.

“Selama tahun 2022 Kejaksaan di seluruh Indonesia menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah sebanyak 822. Sedangkan di tahun 2023 sampai dengan bulan Juni 2023 telah diterima laporan pengaduan pemerintahan daerah sebanyak 425,” ungkapnya.

Di samping Kejaksaan selaku aparat penegak hukum, Gubernur menyatakan, Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota selaku APIP juga menerima laporan pengaduan terkait pemerintahan daerah. Penerimaan laporan pengaduan oleh Kejaksaan maupun APIP menimbulkan beberapa permasalahan terkait tumpang tindih (duplikasi) penanganan laporan pengaduan. Hal tersebut menimbulkan ketidakpastian dalam penanganan laporan pengaduan masyarakat sehingga dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kepastian hukum dan keadilan.

“Hal ini menjadi isu aktual yang harus segera dibenahi dan mendapat perhatian dari stakeholders APH dalam hal ini Kejaksaan dan APIP, yaitu bagaimana membangun pola kolaborasi dalam penanganan pengaduan pemerintahan daerah dan secara internal perlu suatu instruksi atau pedoman sebagai sarana kolaborasi Kejaksaan dan APIP,” terangnya.