Tandaseru — Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pulau Morotai, Maluku Utara, telah menyiapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa Aru Burung. Hal ini menyusul ditetapkannya Kades Frengki Molle sebagai tersangka penganiayaan warganya sendiri, Jumat (28/7).

Saat ini Frengki telah ditahan oleh penyidik Polres Morotai.

“Kades Aru Burung itu silakan yang bersangkutan menghadapi proses hukum, kasus ini tetap berjalan,” tegas Ahdad saat ditanyai tandaseru.com, Selasa (12/9).

Setelah Frengki ditahan, DPMD langsung melakukan rapat internal untuk menyiapkan Plh di desa setempat.

“Kami atas nama lembaga mengangkat Plh kades, jadi penugasan salah satu staf sekretaris untuk menjalankan tugas-tugas kades secara rutin di desa agar pelayanannya tetap berjalan,” ujarnya.

Ahdad mengaku mengapresiasi serta mendukung perdes yang diterapkan Frengki di desa itu. Akan tetapi tindakan Frengki melakukan kekerasan terhadap warganya tetap harus diproses secara hukum.