“Bahkan ada yang pembayarannya triwulan bahkan semesteran. Ini tentu berdampak pada kinerja pemdes yang kerja siang malam tapi tidak diikuti dengan kesejahteraan,” bebernya.

Ia menambahkan, sebagai warga negara yang baik tentu kita semua bersepakat bahwa korupsi adalah musuh bersama semua anak bangsa. Tetapi Indonesia adalah negara hukum yang harus menjunjung tinggi asas hukum equality before the law atau persamaan hak di depan hukum.

“Pemerintahan dan temuan-temuan di daerah akan saya presentasikan di tingkat nasional agar para bupati bisa secara merata membiayai siltap dan tunjangan sesuai PP 11 Tahun 2019,” tukasnya.

Yoram juga mengapresiasi kepala-kepala daerah yang menganggarkan siltap sesuai PP 11/2019, bahkan di atas ketentuan itu.

“Seperti Bupati Halsel, Haltim, Morotai dan Halbar,” tandasnya.