Sementara Ketua Panitia Eko Budianto Tomayouw dalam laporannya menyampaikan dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah PP RI Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; PP RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan Permen PPPA Nomor 3 Tahun 2023.

Ia mengatakan, SPIP ini bertujuan menyinergikan tugas dan fungsi penyelenggaraan urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara pemerintah pusat, pemda provinsi dan pemda kabupaten/kota, serta untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Eko berharap dengan pelaksanaan SPIP ini dapat terciptanya lingkungan pengendalian, penilaian risiko, informasi dan komunikasi serta pemantauan dan pengendalian internal.

Kegiatan ini dilakukan secara luring dengan peserta dari 10 kabupaten/kota dan pegawai DP3A Provinsi sebanyak 50 orang dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian PP3A RI, BPKP Malut, dan Inspektorat yang berlangsung selama 2 hari. Bentuk penyelenggaraan diskusi panel interaktif, uji coba pengawasan Permen Nomor 3 Tahun 2023 dan penyusunan Dokumen Manajemen Risiko.