Abid bilang, dalam waktu dekat BPD akan melakukan RDP dengan pemerintah desa terkait pemecatan Kaur Keuangan.

“Kami melihat dari tenggat surat pemberhentian ini tidak sesuai lagi. Kenapa surat pemberhentian pada bulan Agustus tapi diberikan pada tanggal 6 bulan September? Karena hal tersebut sangat melanggar undang-undang, saya pun berharap kepala desa harus membaca aturan sebelum bertindak, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di mana pada Pasal 29 dan 30 menyebutkan sanksi kepada kepala desa yang bertindak tidak sesuai prosedur, mulai dari peringatan, pemberhentian sementara bahkan pemberhentian permanen serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 atau yang diubah menjadi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus sebagaimana diatur dalam (Pasal 2 ayat 1),” terangnya.

Sementara itu, Kepala Desa Waiman Mahda Umanahu yang dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.