Tandaseru — Kepala Desa Waiman, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kepulauan Sula, Maluku Utara, Mahda Umanahu, diduga memecat Kaur Keuangan Bankit Ismir Zikri tanpa alasan kuat. Hal ini dikeluhkan Ismir yang merasa diperlakukan tidak adil oleh mantan atasannya itu.

Ismir dipecat melalui Surat Kepala Desa Waiman Nomor 176/090/DWN-ST/VIII/2023 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Lingkungan Pemerintahan Desa Waiman Kecamatan Sulabesi Tengah tertanggal 21 Agustus 2023. Dalam surat itu disebutkan alasan pemberhentian adalah Kaur Keuangan tidak bisa bekerja sama.

Namun menurut Ismir, ia dipecat tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu bahkan surat peringatan. Lalu tanpa proses seleksi, pada Rabu (6/9) posisi Ismir digantikan kerabat kepala desa.

“Ini sepihak dan sangat otoriter. Pemecatan ini tidak mendasar sama sekali, bahkan tidak ada dasar hukumnya, meski ada rekomendasi dari camat dalam pemecatan saya ini. Kepala desa hanya bicara kepada teman-teman perangkat desa lain bahwa saya akan diganti, tapi tidak pernah bicara langsung kepada saya. Saya bahkan masih dilibatkan membayar Bantuan Langsung Tunai Dana Desa tahap I tahun 2023, namun ternyata diam-diam Surat Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian saya sudah ada,” kata Ismir kepada tandaseru.com.

Pemecatan Ismir juga disayangkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Waiman Abid Umaternate. Abid mengaku tidak mengetahui SK pemberhentian Kaur Keuangan dan tidak ada pelantikan Kaur Keuangan yang baru.

“Kalau menurut saya selaku Ketua BPD, saya lihat dari sisi pemberhentian dalam pemerintahan itu tidak tepat sama sekali karena keterangan pemberhentian mengatakan bahwa Kaur Keuangan tidak kerja sama sementara ini tinggal menunggu pencarian tahap II. Berarti ini pembodohan. Kenapa saya sebut pembodohan, karena kepala desa hanya menguras Kaur Keuangan punya tenaga dan mengambil manfaat dari pihak lain,” jabarnya.