Tandaseru — Seorang suami berinisial AS (26 tahun) di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, tega menganiaya istrinya N (24 tahun) saat sedang mencuci pakaian.
AS diduga dalam kondisi mabuk saat melakukan KDRT. Ia menebas leher belakang istrinya dengan parang hingga terluka. Beruntung, korban cepat kabur menyelamatkan diri.
Korban didampingi Suratmi, ibu kandungnya, saat diwawancarai tandaseru.com di ruang SPKT Polres Morotai mengungkapkan peristiwa itu terjadi pukul 16:00 WIT Rabu (6/9) di rumah mereka di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan.
“Saya ada tidur, terus bangun dan saya bacuci di kamar mandi. Terus dia panggil suruh keluar dulu,” ungkap korban.
Begitu keluar kamar mandi, korban melihat suaminya memegang sebilah parang. Korban sempat menanyakan apa tujuan parang di tangan AS namun AS langsung menebas lehernya.
“Dia sudah mabo, tapi tong dua tarada masalah,” akunya.
Tinggalkan Balasan