Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan Kepala Desa Aru Burung, Frengki Molle.
Frengki ditahan pada Senin (4/9) sore usai menjadi tersangka lantaran menganiaya warganya sendiri.
Kasi Humas Polres Bripka Sibli Siruang menyampaikan, Rabu (6/9), setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, tersangka langsung ditahan.
“Ditahan di ruang tahanan Polres Morotai. Sorenya dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan. Setelah itu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan