Tandaseru — Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi menahan Kepala Desa Aru Burung, Frengki Molle.

Frengki ditahan pada Senin (4/9) sore usai menjadi tersangka lantaran menganiaya warganya sendiri.

Kasi Humas Polres Bripka Sibli Siruang menyampaikan, Rabu (6/9), setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidik, tersangka langsung ditahan.

“Ditahan di ruang tahanan Polres Morotai. Sorenya dilakukan pemeriksaan dan langsung dilakukan penahanan. Setelah itu proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.