“Korban dipukul dan ditendang di bagian wajah dan badan hingga terjatuh di lumpur depan kosan Dofa. Kemudian salah satu pelaku yang saat itu tidak tahu apa-apa, mengangkat korban yang telah becek, dan membawanya ke depan kosan Angkasa Morotai. Namun karena mendengar teriakan bahwa korban yang mengitip di kamar mandi, pelaku langsung emosi dan memukul korban juga,” terang Faidil.
Pelaku Yadi dan Man belakangan juga turut memukul korban yang ditarik Awin.
Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 sub Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Sekadar diketahui, tiga dari enam tersangka merupakan karyawan perusahaan tambang, sedangkan tiga lainnya baru memasukkan berkas lamaran.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.