Tandaseru — Resmob Macan Gamalama Satreskrim Polres Ternate, Maluku Utara, dibantu tim Resmob Polresta Manado menangkap DPO kasus sertifikat vaksin Covid-19 palsu yang melarikan diri ke Kota Manado, Rabu (30/8) sekira pukul 11:00 WITA.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Ternate IPTU Wahyuddin.

“Pelaku berinisial SP alias Yono (44 tahun). Ditangkap saat bersembunyi di salah satu rumah kontrakan di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya, Senin (4/9).

Ia menuturkan, awalnya tim Gabungan Resmob Macan Gamalama bersama Tim Resmob Polresta Manado mendapat informasi tentang keberadaan DPO tersebut.

“Unit Tim Resmob lalu melakukan penyelidikan di lapangan, dan sekitar pukul 11:00 WITA berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan,” jelas Wahyuddin.