Tandaseru — Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menyita ratusan bungkus minuman keras jenis cap tikus di Kecamatan Oba Utara. Selain itu, sopir yang membawa miras itu juga diamankan.
Kapolresta Kombes Pol Yury Nurhidayat ketika dikonfirmasi mengatakan, sopir tersebut mengendarai mobil Hino Dutro yang melaju dari Kecamatan Ibu, Halmahera Barat, menuju Desa Lelilef, Halmahera Tengah. Polisi lalu menghentikannya lantaran membawa 300 botol cap tikus.
“Miras 300 botol cap tikus itu yang rencana akan diedarkan di Desa Lelilef,” kata Yury, Selasa (5/9).
Ia bilang, saat ini sopir berinisial LH (27 tahun) itu masih diamankan bersama barang bukti.
“Kami berkomitmen mencegah peredaran minuman keras tanpa izin,” tandas Yury.
Tinggalkan Balasan