Tandaseru — Kepala Desa Aru Burung, Frengki Molle, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan warganya sendiri.

Penetapan itu berdasarkan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, Rabu (30/8) pukul 14:00 WIT pekan lalu.

Kasi Humas Polres Bripka Sibli Siruang pada Senin (4/9) menyatakan, penyidik menilai perbuatan tersangka telah terpenuhi secara syarat formil dan materil.

“Jadi, dalam waktu dekat akan dilakukan penahanan tersangka oknum Kades Aru. Pasal yang disangkakan oleh penyidik kepada tersangka adalah Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tandas Sibli.