Tandaseru — Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara mempertanyakan progres kasus dugaan penambangan ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Kasus ini telah ditangani kepolisian namun progresnya tak jelas.

Koordinator KATAM Muhlis Ibrahim menyatakan, sudah beberapa bulan ini kasus hukum dugaan kegiatan penambangan ilegal di Pulau Gebe mulai hilang dari peredaran.

“Beberapa hektare lahan yang sudah dilakukan pembabatan untuk kegiatan illegal mining terlihat menganga begitu saja. Proes penegakan hukum terkesan jalan di tempat. Hal ini bisa dibuktikan dengan sampai detik ini belum ada penetapan tersangka oleh pihak kepolisian,” ujar Muhlis, Minggu (3/9).

Padahal, sambungnya, alat berat dan beberapa orang yang melakukan pekerjaan sudah cukup menjadi barang bukti dan saksi dalam upaya penegakan hukum.

Muhlis memaparkan, kasus kegiatan penambangan ilegal seperti ini juga terjadi di daerah Sulawesi Tenggara. Semisal kasus yang sementara hangat di Konawe Utara yang melibatkan PT Bosowa Mining. Di mana kegiatan penambangan ilegal dilakukan di lahan WIUP PT Antam UBPN Konut.

“Dan penegakan hukumnya berjalan. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tapi dalam konteks Pulau gebe, di mana kegiatan penambangan ilegal yang berlokasi di Desa Kacepi ini jalan di tempat. Ada apa sebenarnya yang terjadi? Jangan-jangan ada oknum aparat dan penegak hukum yang ikut terlibat?” katanya mempertanyakan.