Tandaseru — Seorang dukun dilaporkan ke Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, Maluku Utara, atas dugaan pencabulan. Aksi cabul dukun lelaki berinisial R tersebut dilakukan terhadap seorang pasien perempuan berinisial N.

RR diduga mencabuli N dengan modus memijat dan mengusir roh jahat. Laporan terhadap RR diterima polisi dengan nomor LP/47/VIII/2023/Malut/Polres.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian itu bermula saat keluarga korban memanggil RR untuk melakukan pengobatan pada 6 Agustus 2023. Setelah dipanggil, dukun itu langsung melakukan aksi awal yaitu memijat dan memandikan kliennya.

RR lalu mengatakan ada sesuatu yang tersimpan di tubuh korban. Korban pun diminta berbaring di ranjang.

Di kamar itu awalnya ada bibi korban. Namun RR memintanya keluar untuk membuang garam supaya iblis tak masuk.

Setelah iti, RR mulai melancarkan aksinya dengan cara memegang alat vital korban berulang kali.