Tandaseru — Polres Morotai, Maluku Utara, bakal menetapkan Kepala Desa Aru Burung, Frengki Molle, sebagai tersangka karena menganiaya warganya sendiri.

Penetapan bakal dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Rabu (30/8) pukul 14:00 WIT.

Kanit Tipiter Satreskrim BRIPKA Muhammad Rais Tuaputi membenarkan hari ada bakal ada gelar perkara kasus tersebut.

“Kades Aru yang alat buktinya pot bunga itu, jam 2 gelar perkara,” ujarnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya
korban Gabriel Ali (28 tahun) terpaksa dilarikan ke RSUD Ir. Soekarno karena mengalami luka dalam. Tak terima, keluarga Gabriel melaporkan Frengki ke Polres Morotai, pada Jumat (28/7).