Terduga pelaku dalam kasus ini adalah seorang perempuan berinisial AL selaku pemilik kafe.

“Tapi sementara dia di Manado. Tapi hari ini kita sudah tingkatkan status kasus ini dari lidik ke sidik,” ujarnya.

Masqun menyebut pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun dengan denda minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 600 juta.