Belakangan, korban menghubungi orang tuanya meminta dijemput di Halmahera Timur karena ingin pulang ke Manado.

“Anggota Satreskrim Polres Haltim menerima informasi dari orang tua salah satu korban bahwa anaknya telah dibawa pergi oleh dua orang perempuan yang diduga temannya. Mereka pergi dari rumah dengan alasan ditawarkan pekerjaan,” terangnya.

Polisi lalu melakukan penyelidikan atas laporan orang tua korban. Polisi melacak keberadaan korban di kafe Queen yang terletak di Desa Wayafli, Kecamatan Maba.

“Sekitar pukul 17:00 WIT anggota langsung melacak keberadaan korban di kafe Queen dan sekitar pukul 19:05 WIT anggota berhasil mengamankan korban dan beberapa perempuan lainnya yang diduga sebagai korban,” bebernya.

Masqun mengungkap korban tiba di Halmahera Timur melalui jalur laut pada Selasa (15/8). Di kafe Queen, mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan upah Rp 70 ribu per jam dan 1 botol minuman keras jenis bir.

“Itu dihitung untuk setiap tamu yang masuk ke cafe,” jelasnya.