“Dengan tujuan agar terwujudnya kepastian hukum dalam proses penyelesaian perkara pidana umum akan sesuai dengan asas hukum pidana yaitu: cepat, sederhana dan biaya ringan,” ungkapnya.
Dalam proses penanganan perkara tindak pidana umum memerlukan kerja sama dan kesamaan tujuan antara aparat penegak hukum (jaksa penuntut umum-penyidik), sambung Zainur, ibarat mobil yang berjalan ke arah yang sama harus memiliki tekanan kompresi yang sama, sehingga berjalan balance/seimbang, tidak pincang karena memiliki rasio kompresi yang sama.
“Demikian juga dalam menangani perkara antara jaksa penuntut umum dan penyidik harus memiliki komitmen yang sama dalam mewujudkan keadilan prosedural yang hendak dicapai, dan aplikasi Kie Raha menjadi ‘obat’ yang akan mampu menghilangkan sumbatan-sumbatan/hambatan yang menjadi penyebab deviasi tujuan yang hendak diwujudkan,” ujarnya.
Aparat penegak hukum harus mampu memenuhi ekspektasi pelanggan (customer expectation) dalam hal ini adalah masyarakat, bagaimana proses penegakan hukum berjalan cepat, adil, memenuhi ekspektasi masyarakat sebagai aparat penegak keadilan yang berhati nurani.
“Jadi tidak sekadar menghukum tanpa melihat keinginan korban/victims, menuntut dengan melihat unsur sosiologis, apakah korban memaafkan? Apakah korban memperoleh pemulihan/restitusi? Dan seterusnya. Aparat penegak hukum harus kompulsif dan impulsif yang bertidak berdasarkan dorongan kehendak untuk memperjuangkan keadilan substantif dan insting yang memiliki nilai-nilai keadilan berdasarkan alat bukti yang ada,” paparnya.
“Nilai ini dapat diperolah dalam nilai ilahiah, taqorrub alallah (mendekatkan diri kepada Allah), sehingga aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya akan selalu ingat kepada-Nya, selalu berhati-hati dalam bertindak dan menjadikan pelaksanaan tugas sebagai amal ibadah/amal saleh,” imbuh Zainur.
Tinggalkan Balasan