Menurut dia, di penghujung 2023 ini justru menjadi momentum bagi para kepala daerah dan ASN untuk membuat terobosan yang bisa dirasakan oleh rakyat.

Bagi ASN yang melanggar netralitas, lanjut dia, akan disanksi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Akan diberikan sanksi begitu juga terkait dengan apakah itu sanksi administratif atau pidana di aturannya sudah diatur,” tegas dia.