“Berkaitan dengan kekerasan seksual juga terhadap perkawinan anak di bawah umur, Maluku Utara juga sangat relevan masih menjadi masalah utama. Penanganan dan pencegahan itu membutuhkan banyak pihak, jadi koordinasi dari berbagai pihak yang terkait itu juga merupakan syarat utama, misalnya kepolisian bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, atau koordinasi lintas sektor,” ujarnya.
Misiyah menambahkan, lembaga adat (kesultanan) juga menjadi salah satu aktor penting pencegahan dan penanganan maupun pemulihan terhadap korban.
“Supaya hak-hak korban terpenuhi. Perlu ditegaskan bahwa pencegahan juga menjadi sangat krusial untuk menjadi agenda misalnya di kesultanan yang di mana mempuyai tangan-tangan yang bisa berkoordinasi hingga ke tingkat kelurahan dan desa itu kekuatan yang sangat besar. Jadi apa yang sudah kami dengar dalam pemaparan Perdana Menteri Kesultanan Tidore Amin Faroek kemarin, Kesultanan mempuyai keberpihakan terhadap perempuan yang mengalami persoalan kasus kekerasan seksual, jadi lembaga adat dan pemerintah juga bisa bekerja sama,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.