Pendampingan dapat dilakukan misalnya di masing-masing daerah lewat Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang dimandatkan dalam UU TPKS. Pemerintah daerah membentuk lembaga untuk bisa melakukan pelayanan, dari pengaduan, pendampingan, mediasi, sehingga mampu menjawab permasalahan terkait dengan kekerasan perempuan dan anak.

“Tentu kolaborasi lintas sektor juga penting seperti pihak kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga advokasi,” terangnya.

“Persoalan kasus kekerasan perempuan dan anak sangat kompleks, jadi butuh jangkauan kolaborasi dan koordinasi yang serius sehingga mampu menjawab hak-hak korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga tugas dan fungsi kewenangan masing-masing stakeholders terkait mampu bekerja dan kekuatan bersama,” sambung Supriyadi.

Poinnya, tambahnya, dengan data dapat dilihat angka kasus kekerasan di Maluku Utara yang juga cukup tinggi maka perlu ada kolaborasi dan koordinasi.

“Melibatkan masyarakat untuk sama-sama saling mendukung dalam mengawal kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Maluku Utara,” tandasnya.

Sementara Ketua Dewan Eksekutif Institut Kapal Perempuan Misiyah memaparkan, kegiatan selama dua hari ini merupakan arena yang sangat strategis yang dapat membantu mempercepat penanganan dan pencegahan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.