Tandaseru — Kepala Desa Usbar Pantai di Kecamatan Morotai Selatan Barat, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Irwan Sidarima, memberhentikan Sekretaris Desa Sahjid Ibrahim dengan alasan keberadaan sekdes membebani anggaran desa.

Pemberhentian itu tertuang dalam SK nomor 141.1/008/KPTS-KDS-UP/VI/2023 yang diterbitkan sejak 30 Juni 2023.

Sahjid kepada awak media menyatakan alasan pemecatannya tak rasional dan bertentangan dengan aturan.

“Dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu tidak ada kata optimalisasi anggaran menjadi alasan pemecatan perangkat desa. Jadi bagi saya ini alasan tidak masuk akal,” tegas Sahjid, Kamis (24/8).

Sahjid yang sudah mengabdi sebagai sekdes lebih dari 10 tahun itu merasa keberatan.

“Kalau kades punya alasan gaji yang kita terima membebani APBDes, itu tidak rasional,” ujarnya.