Tandaseru — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara meringkus dua pengedar narkoba. Dua pelaku yang diringkus adalah AS (44 tahun), warga Ternate, dan AU (30 tahun), warga Halmahera Barat.

AS ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 80 gram di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan.

Sementara AU ditangkap dengan narkotika jenis canabis atau ganja dengan berat brutto 100 gram. Ia ditangkap saat menerima paket yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman.

Kepala BNN Brigjen Pol Agus Rohmad mengatakan, AS ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di RT 002/RW 001 Kelurahan Kalumata.

“Pada 2 Juli 2023 kita dapat laporan dari warga. Saat mendatangi rumahnya, kita mendapatkan tersangka menguasai dua saset kecil yang diduga berisikan sabu,” kata Agus dalam konferensi pers, Kamis (24/8).

Jenderal bintang satu itu menambahkan, saat ditangkap AS dalam kondisi mabuk dan dicurigai menggunakan narkotika. Ketika dilakukan penggeledahan rumah, BNN menemukan alat hisap, timbangan digital, plastik kecil, HP dan uang Rp 4.400.000.