Roslan menegaskan, penyidik harus memperdalam penyidikan khusus turut serta atau terlibatnya seseorang.

“Baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana, dalam hal ini teman oknum dokter tersebut,” pungkasnya.