Roslan menegaskan, penyidik harus memperdalam penyidikan khusus turut serta atau terlibatnya seseorang.
“Baik secara psikis maupun fisik yang melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana, dalam hal ini teman oknum dokter tersebut,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.