Ketiga, dari naskahnya UU Kesehatan justru memberi kemudahan investasi di bidang kesehatan dan mengabaikan kepentingan kesehatan publik. Keempat, persoalan alokasi anggaran yang sangat minim, sehingga dapat berdampak pada buruknya layanan kesehatan. Konsekuensinya menyasar pada orang miskin, termasuk masyarakat yang mendiami wilayah 3T. Kelima, abuse of power karena kendali mutlak oleh Kementerian Kesehatan mulai dari hulu ke hilir, seperti pengambil-alihan fungsi dari organisasi profesi.

Adapun bentuk investasi asing itu manifestasinya adalah distribusi tenaga kesehatan asing ke dalam negeri. Padahal, jumlah sumber daya manusia khususnya tenaga kesehatan mulai dari dokter, dokter gigi, dll mencapai 1,26 juta orang. Indonesia tidak kurang dari itu semua. Dari sisi keahlian dan pengalaman kualitas tenaga kesehatan tidak kalah dengan negara-negara lain. Sayangnya, pemerintah dan DPR terburu-buru mengejar investasi kesehatan dengan memberi kemudahan izin bagi tenaga kesehatan asing melalui pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.

Aturan tersebut, secara eksplisit memberikan ruang kemudahan melalui beberapa prosedur agar tenaga kesehatan asing dapat memenuhi rumah sakit yang rata-rata petingginya kurang jujur, ketimbang tenaga kesehatan WNI yang siap berkutat siang malam menyelamatkan ribuan nyawa.

Sebagai negara berkembang, sumber daya manusia merupakan faktor penting dalam sistem pelayanan kesehatan. Akan tetapi, upaya pemerintah adalah harus mendorong kebijakan peningkatan jumlah tenaga kesehatan WNI tanpa memberi pintu masuk bagi tenaga kesehatan asing. Merujuk pada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), telah merekomendasikan satu dokter untuk setiap 1.000 orang. Artinya, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270 juta jiwa harus memiliki 270.000 dokter. Sementara jumlah dokter Indonesia sudah melampaui ketentuan WHO (Lihat data Kemenkes jumlah dokter per 2023).

Karena itulah, kehendak pemerintah untuk mereformasi sistem pelayanan kesehatan negara harus melihat pada aspek keberlanjutannya, bahwa apakah hal itu menguntungkan semua orang secara setara? Paling tidak, sepanjang bernegara saat ini dan ke depan tidak lagi timbul persoalan pelayanan kesehatan yang meresahkan.

Memang kita patut bereaksi keras, bahwa seiring dengan investasi sumber daya alam di mana-mana, misi pembangunan rumah sakit juga tentu beriringan. Ini kemudian menjadi peluang kepada setiap investor asing, karena bisa lebih banyak memberi peluang tenaga kesehatan asing untuk mengendalikan manajemen rumah sakit yamg dibangun. Reaksi ini menandakan bahwa kemerdekaan kita memang tidak terpenuhi seluruhnya, mulai dari kemerdekaan di bidang ekonomi hingga sumber daya manusia di bidang kesehatan.